Simulasi Rukyatul Hilal 1 Syawal 1429 H

Ditulis oleh orgawam di/pada September 20, 2008

Berikut adalah software yang dapat mensimulasikan tentang Rukyatul Hilal – awal Syawal 1429 Hijriyah. Ini adalah sekaligus akhir bulan ramadlan 1429 H.

Sebelumnya, awal bulan ramadlan telah diketahui 1 september 2008. Sehingga 29 ramadlan 1429H adalah 29 september 2008 (sila hitung sendiri). Dengan demikian, rukyat mestinya akan dilakukan pada tanggal 29 sept 2008 ini, saat maghrib.

Baca lebih lanjut

KEMANA BUAH PUASA KITA?

Written by Dr. Abdurrahman Suparno
Monday, 29 September 2008

Seandainya puasa umat Islam dijalankan sebagaimana mestinya maka hanya dalam waktu yang relatif singkat Indoneisa akan maju dengan pesat dalam pembangunan moral bangsanya. Status takwa yang diberikan Allah swt kepada mereka yang benar-benar bertakwa akan menjadi jaminan tingginya kualitas moral mereka. Karena dalam pandangan Allah swt orang yang paling mulia disisi-Nya adalah orang yang bertakwa. Di bulan puasa umat Islam ramai-ramai menyambut Ramadhan dengan berbagai macam ibadah termasuk tentunya berpuasa. Di seluruh Indonesia masjid-masjid ramai dengan orang-orang beribadah. Namun kenyataan menunjukkan bahwa setelah selesai Ramadhan sebagian besar di antara mereka sama saja, tidak mengalami perubahan yang berarti menuju perbaikan moral.

Saudaraku, semua ritual ibadah yang dituntunkan oleh Allah itu arahnya adalah untuk perbaikan moral orang yang mengamalkannya. Akan tetapi kebanyakan orang terjebak kepada formalitas ritual ibadah, tidak memahami dan menghayati substansi ibadah tersebut. Dalam shalat misalnya, mereka sudah merasa cukup baik bila sudah melaksanakan shalat. Tidak peduli apakah shalatnya sudah menjadikan dia terjauh dari perbuatan keji dan mungkar. Tidak peduli lagi apakah shalatnya telah mengingatkan dia dari perjanjian yang sudah teguh antara dia dengan Allah. Tidak menjadikan dia sadar bahwa dia telah berikrar untuk mempersembahkan hidupnya dan matinya untuk Allah swt semata. Sebaliknya malah mereka merasa sudah cukup baik dengan membandingkan dirinya dengan orang yang tidak shalat. Begitu juga yang terjadi dengan puasa Ramadhan yang mereka lakukan. Kental dengan budaya formalitas tidak makan, tidak minum, dan tidak bersetubuh di siang hari dengan sengaja. Setelah sebulan penuh berpuasa, mereka merasa puas meskipun yang kikir masih tetap kikir, yang dengki masih tetap dengki, dan yang sombong masih tidak menyadari kesombongannya. Maka wajar kalau puasa yang dilakukan umat Islam Indonesia bertahun-tahun tidak menambah ketakwaan mereka. Mereka telah menjual isi puasa untuk mendapatkan kulitnya. Secara syari’at puasa mereka benar, tetapi secara hakekat melenceng dari tujuannya. Lalu kemana buah puasa mereka?

Formalisme telah membelokkan umat Islam dari tujuan ibadahnya. Untuk itu kita perlu mewaspadai kecenderungan hati kita dalam beramal. Jangan hanya sekedar memenuhi syarat syahnya ibadah saja, tetapi semaksimalnya dihayati tujuan ibadah tersebut sehingga berbuah ketakwaan. Perlu adanya perencanaan yang lebih serius untuk membimbing hati kita agar lebih tunduk patuh kepada Allah. Ketunduk-patuhan hati atau ketaatan kita kepada Allah itulah yang akan membawa kita ke sorga. Kemampuan kita menundukkan hawa nafsu kita untuk taat kepada Allah dinilai Allah sebagai satu kemenangan yang besar. Padahal potensi untuk menundukkan hawa nafsu kita kepada Allah sudah diberikan Allah kepada kita. Lalu mengapa kita tidak mau memanfaatkan potensi dan kesempatan tersebut untuk tunduk patuh kepada Allah? Tidakkah kita menyadari bahwa kita PASTI akan MATI? Tidakkah kita menyadari sisa usia kita tinggal sedikit?

Amat sangat rugi kalau kita tidak bisa memanfaatkan sisa usia kita yang tinggal sedikit ini untuk mendapatkan keselamatan akherat. Padahal kalau kita jaga ketaatan kita kepada Allah dan rasul-Nya dalam sisa kita yang mungkin tinggal 10-20 tahun atau 10-20 bulan atau 10-20 hari ini kita akan mendapatkan balasan kehidupan yang bahagia di dalam sorga selama-lamanta. Satu kebahagiaan abadi yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Tidak hanya 10-20 ribu tahun atau 10-20 juta tahun atau 10-20 milyar tahun tetapi kekal selama-lamanya. Namun bila kita bertabiat sebaliknya, tidak taat kepada Allah dan mati dalam ketidak-taatan kepada-Nya, maka sisa hidup kita yang cuma sedikit ini akan ebrbuah SIKSA yang KEKAL selama-lamanya. Ingat bahwa orang-orang yang hidup di jaman nabi Isa yang tidak taat kepadanya, mereka telah disiksa di alam kubur sekitar 2000 tahun. Mereka yang kafir kepada nabi Adam jauh lebih lama lagi. Dan siksa kubur itu belum akan berhenti sebelum dating hari kiamat. Setelah kiamat datang siksaan mereka tidak diringankan tetapi justru berganti dengan siksa neraka yang kekal. Alangkah tololnya kita kalau kita tiak mau memikirkan persoalan ini dengan lebih serius. Hanya orang-orang yang tertipu oleh setan saja yang menganggap enteng persoalan ini. Untuk itu mari kita persiapkan diri lebih serius untuk menghadapi kehidupan sesudah mati agar kita tidak terbelalak nanti. Semoga Allah swt memilih kita untuk menjadi hamba-Nya yang mukhlis dan senantiasa membimbing kita di atas shirothol-mustaqim.


Penganti Hardisk dengan teknologi solid state drive

Solid State Drive Intel Ingin Gantikan Hardisk
Ardhi Suryadhi – detikinet

Ilustrasi (Ist.)

Jakarta – Intel Corporation mulai mengirimkan Mainstream SATA Solid-State Drive (SSD) Intel X18-M dan X25-M berbasis teknologi flash dengan multi-level cell (MLC) untuk komputer desktop dan laptop.

Perangkat penyimpanan data ini diklaim bakal memberikan pengguna kecepatan respon sistem, bobot yang ringan, kokoh, kebutuhan konsumsi daya yang rendah serta dapat menggantikan penggunaan hardisk ‘tradisional’.

X18-M adalah sebuah drive 1,8 inchi sedangkan X25-M berukuran 2,5 inchi. Intel menilai SSD punya sejumlah kelebihan ketimbang hardisk ‘tradisional’, diantaranya diklaim dapat bekerja dengan lebih dingin, lebih tenang dan pilihan yang lebih andal.

Selain itu, SSD juga dikatakan dapat menghilangkan bottleneck untuk performa input/output pada hardisk drive, yang membantu memaksimalkan efisiensi prosesor Intel.

Sebagai bukti, dari keterangan tertulis yang dikutip detikINET, Senin (29/9/2008), hasil pengujian lab menunjukkan Intel X18-M dan X25M meningkatkan performa media penyimpanan pada sistem hingga 9 kali dibandingkan hardisk drive ‘tradisional’.

Intel X18-M dan X25-M Mainstream SATA SSD tersedia dengan kapasitas 80 GB, dan sampling untuk versi kapasitas 160GB akan dimulai pada Q4 tahun ini. Drive 80GB mampu mencapai read speed hingga 250MB per second, write speed 70MB per second dan read latency 85-microsecond.

Honda New City yang Misterius

Cita-cita mau beli
Syubhan Akib – detikOto

Jakarta – Desas-desus akan hadirnya varian baru dari Honda New City di Indonesia akhirnya terjawab. Sebab, PT. Honda Respect Motor (HPM) berencana memasarkan small sedan ini pada akhir tahun ini atau awal tahun depan di Indonesia.

Tampilan New City baru begitu evolutif, karena varian baru ini nantinya tampil bukan hanya facelift semata. Tetapi akan hadir dengan tampilan yang lebih segar dan baru. New City yang menjadi misteri ini akan ‘dianugerahi’ tampilan yang sama sekali berbeda dari pendahulunya. Mungkin hanya desain emblemnya saja yang akan disisakan dan sama dengan versi-versi terdahulu.

Di samping tampilan baru nan evolutif dari Honda New City tersebut, mesin yang diusung City generasi keempat ini pun akan mengusung mesin baru yang sama dengan yang digunakan oleh All New Jazz, yakni mesin Honda 1.5 lt i-VTEC. Mesin tersebut dapat membawa Honda New City melesat lebih cepat dari pendahulunya, namun dengan efisiensi bahan bakar serta emisi yang lebih rendah.

Mesin generasi terbaru tersebut diklaim mampu menyemburkan tenaga sebesar 100 hp, atau lebih besar 17 hp dari versi terdahulunya. Dengan mengaplikasikan mesin tersebut, City baru tersebut pun mampu melaju dari 0 hingga 100 km/jam hanya dalam tempo 11,8 detik untuk versi transmisi manual, dan untuk versi otomatisnya dapat melaju dari 0 hingga 100 km/jam dalam 14,7 detik. Catatan waktu tersebut lebih cepat dari City versi terdahulu.

Untuk sektor interior, New City menjanjikan ruang yang lebih lapang sehingga dapat memuat lebih banyak barang. Namun, informasi mengenai spesifikasi yang spesifik pada mobil anyar ini ternyata masih dirahasiakan oleh pihak HPM. Sehingga kedatangan Honda New City ke tanah air menjadi sangat menegangkan dan membuat penasaran. Jadi, pantaslah bila kita menjuluki mobil anyar ini sebagai ‘The Misterious City’. ( syu / asy )

WANITA-WANITA YANG TIDAK PANTAS UNTUK DINIKAHI

“Kami bercanda ria dengan gadis-gadis dan merajut tali cinta dengan mereka, akan tetapi ketika kami hendak menikah, sama sekali kami tidak berfikir tentang gadis yang sudah menerjang pagar etika dan berkenalan dengan seorang pemuda yang asing darinya tanpa mengenal rasa malu atau risih… Mungkin Anda merasa keheranan dengan kata-kata ini, akan tetapi kami memandang hubungan kami dengan sebagian gadis sebagai hiburan semata…dan kalau kami hendak menikah, maka kami memandang dengan pandangan yang serius dan penuh kehati-hatian…“

Ini adalah kata-kata kebanyakan pemuda nakal, mereka berkenalan dengan para gadis dan mengikat tali hubungan yang diharamkan dengan mereka, akan tetapi mereka tidak pernah berfikir untuk menjadikan mereka sebagai istri…Bahkan mereka menganggap gadis-gadis tersebut tidak pantas untuk itu…

H.M.L berkata:”Aku tidak pernah memaksa seorangpun dari mereka untuk berbicara dan menjalin hubungan denganku. Dan sungguh aku tidak akan membiarkan saudari-saudariku melakukan hal ini, karena mereka bukanlah termasuk jenis ini (wanita murahan) yang aku kenal dengan baik…

Karena mereka yang suka bercanda dengan para pemuda melalui telephon hanyalah gadis murahan yang ada di jalanan…Seandainya mereka memiliki keluarga laki-laki, niscaya mereka akan menjadi bendungan yang kokoh dari terjerumusnya mereka ke dalam jurang yang bahaya ini”, selesai.

S.D –dia adalah pemuda yang baru berusia 21 tahun- berkata:”Aku sampai beberapa waktu lalu masih suka bercanda dengan sebagian gadis-gadis lewat telephon, akan tetapi sekarang aku tidak mau melakukannya lagi. Hal ini dikarenakan seorang pemuda pada masa-masa dini dari umurnya seperti ini, jiwanya sangat labil, kepribadiannya lemah. Oleh karena itu sangat mudah untuk terpengaruh atau meniru temannya, dan hal inilah yang aku alami.

Ketika aku mendapatkan seluruh temanku selalu bercanda dengan para gadis melalui telephon dan mereka memiliki pacar, akupun tergelincir di saat berusaha untuk meniru mereka!! Terus terang, gadis-gadis yang suka bercanda dengan laki-laki lewat telephon akhlaknya sangat rendah, walaupun aku menganggap hal ini adalah hal yang biasa, akan tetapi aku tidak rela bila saudari-saudariku melakukannya. Karena gaya hidup ini tidaklah ditempuh kecuali oleh wanita-wanita jalang”, selesai.

Kesimpulan ini bukanlah suatu hal yang aneh, karena seorang wanita yang berani untuk berkenalan dengan lelaki dan bercanda dengannya lewat telephon serta berjalan-jalan dengannya sekehendak hati adalah “wanita murahan”…bukan hanya di mata orang yang beragama saja, bahkan di mata para pemuda nakal sendiri…Kalau Anda bertanya kepada kebanyakan pemuda tersebut, Anda akan mendapatkan jawaban yang sama:”Siapa yang dapat menjamin kalau dia tidak akan berkenalan dengan lelaki lain setelah aku menikahinya?”.

Kita senang mendengar semangat para pemuda seperti ini, akan tetapi sangat disayangkan mereka hanya berfikir untuk diri sendiri dan tidak mau memikirkan saudara mereka sesama muslim. Padahal Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabd:

إنك إن اتبعت عورات الناس أفسدتهم أو كدت أن تفسدهم.

“Sesungguhnya apabila engkau mencari-cari aib orang lain, maka engkau telah atau hampir merusak mereka” (HR. Abu Dawud. Lihat Shahih Jaami’ush Shohgir no. 2295).

Kita berharap dari mereka agar mau menakar dengan satu takaran bukan dengan dua takaran.

Kemudian masih ada akibat yang pasti didapatkan yang terlalaikan oleh gadis penyeleweng ini, akan tetapi tidak lama lagi dia akan melihatnya sebagai kenyataan…Kenyataan ini diutarakan sendiri oleh para pemuda, yaitu mereka tidak pernah berfikiran untuk menjadikan gadis-gadis jenis ini sebagai istri, bahkan hanya sekedar terminal untuk hiburan.

Kalaupun sempat ada seorang pemuda disaat melamun berfikir untuk menikah dengan gadis yang terjalin dengannya”tali…” niscaya pihak-pihak lain akan campur tangan dan melarangnya untuk menikah dengan gadis ini. Mereka adalah keluarganya, apabila mereka adalah keluarga yang memiliki pamor yang baik…

Seorang gadis bernama F.B berkata:”…aku tidak merasa kalau aku telah ketagihan untuk bercanda lewat telephon, padahal aku betul-betul yakin kalau hubungan antara seorang gadis dan lelaki dengan cara seperti ini adalah sebuah kesalahan. Hubunganku dengan salah seorang pemuda berlanjut sehingga bersemilah benih cinta, akan tetapi keluarganya melarangnya untuk melamarku, kemudian berakhirlah kisahku dengannya…”, selesai.

Apabila gadis ini telah mengetahui hasil yang pasti dia dapatkan, lalu kenapa dia tidak berhenti semenjak awal dan menutup pintunya dari terpaan badai fitnah yang menyambar-nyambar?!

Ini adalah pengakuan dari para pemuda yang telah mencoba untuk meniti jalan yang penuh dengan penghianatan, janji palsu, serta kata-kata kotor. Dan pengakuan dari para gadis yang pernah mencoba jalan yang sama, mereka semua mengakui akan bahayanya jalan yang mereka lalui, serta hasil negative yang sudah menanti mereka.

Ini sangat jelas sebagai pertanda terbaliknya pandangan para pemuda terhadap para gadis serta sikap mereka yang menganggap gadis-gadis tersebut bersifat sangat jelek dan rendah. Sedang mereka tidak rela kalau saudari-saudari mereka seperti gadis-gadis tersebut. Ini adalah bukti bahwa mereka menganggap gadis-gadis tersebut sebagai perempuan murahan, tidak punya kehormatan dan rasa malu, serta rusak moral mereka…

Dan ini juga adalah gambaran seorang gadis yang terbalik, gadis yang hanyut dalam pacaran, padahal dia menyadari kalau dia hanya sebagai alat hiburan (pengisi kekosongan) dalam kehidupan pemuda tersebut. Dia tidak akan naik martabatnya menjadi seorang istri…Dimana letak sikap jujur terhadap diri sendir dan kemandirian sikap?!

اتــق الله فـتـقوى

جاوزت قلت امرئ إلا وصل

ليــس من يقـطع طــرقا

انـما من يتـق الله البــطل

Bertaqwalah kepada Allah karena taqwa kepada Allah tidaklah

Masuk di hati seseorang kecuali dia akan berhasil

Bukanlah pahlawan orang yang berhasil memotong jalan

Akan tetapi orang yang bertaqwa kepada Allah dialah pahlawan

Sumber: Dlohiyah Mu’aakasah

http://abdurrahman.wordpress.com/2007/10/15/wanita-wanita-yang-tidak-pantas-untuk-dinikahi/#more-419

http://darussalaf.org/index.php?name=News&file=article&sid=931

Menyambut I’edul Fitri sesuai Sunnah

Iedul Fitri merupakan salah satu hari raya yang Allah subhanahu wata’ala anugerahkan kepada kaum muslimin. Dinamakan Iedul Fitri karena ia selalu berulang setiap tahun dengan penuh kegembiraan. Di antara bentuk kegembiraan itu adalah makan, minum, menggauli istri, dan lain sebagainya dari hal-hal mubah yang sebelumnya tidak boleh dilakukan di siang hari Ramadhan. Namun lebih menjadi bermakna, tatkala hari yang mulia tersebut dipenuhi amalan-amalan yang sesuai dengan sunnah Nabi

Kapan Kita Beriedul Fitri?
Hari raya Iedul Fitri jatuh pada tanggal 1 Syawwal yang dihasilkan dari ru’yatul hilal, bukan dengan ilmu hisab. Rasulullah bersabda:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا العِدَّةَ ثَلاَثِينَ .

“Bershaumlah berdasarkan ru’yatul hilal dan berhari rayalah berdasarkan ru’yatul hilal. Jika terhalangi oleh mendung (atau semisalnya) maka genapkan bilangan (Ramadhan) menjadi 30 hari.” (HR. Al-Bukhari)

Iedul Fitri dan juga shaum Ramadhan merupakan syiar keutuhan dan kebersamaan, namun sangat disayangkan ketika syiar ini mulai ternodai oleh perselisihan dan perpecahan di antara kaum muslimin (yang ternyata dipelopori oleh ormas-ormas Islam sendiri) di dalam menentukan Iedul Fitri ataupun shaum Ramadhan.

Padahal Nabi bersabda:

الصَوْمُ يَوْمَ تَصُوْمُوْنَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ

“Shaum itu pada waktu bershaumnya kaum muslimin, berbuka pada saat berbukanya kaum muslimin, dan berkurban pada saat kaum muslimin berkurban.” (HR. At-Tirmidzi dengan sanad shahih)

Sehingga para ulama terpandang seperti Asy-Syaikh Al- Albani dan Asy-Syaikh Ibnul Utsaimin menasehatkan agar setiap muslim mengikuti pemerintahnya masing-masing. (Lihat Tamamul Minnah hal. 398 dan Asy-Syarhul Mumti’ 6/322)

Di samping itu kami juga mewasiatkan kepada pemerintah -semoga Allah ? merahmati mereka- agar melandaskan keputusan masuk dan keluarnya Ramadhan secara syar’i, yaitu dengan ru’yatul hilal dan tidak dengan ilmu hisab.

Hukum Shalat Ied
Para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini menjadi tiga pendapat yaitu: sunnah, wajib kifayah, dan wajib ‘ain. (Fathul Bari 8/423-424, karya Ibnu Rajab).
Namun perlu diketahui bahwa Rasulullah dan para sahabatnya ? senantiasa mengerjakan shalat tersebut bahkan beliau memerintahkan para gadis dan wanita haidh untuk keluar menuju ke mushalla Ied (tanah lapang).

Di Mana Kita Shalat Ied dan Apa Tuntunan Menuju Tempat Shalat Tersebut?
Shalat Ied secara syari’at dilaksanakan di mushalla Ied (tanah lapang) bukan di masjid, dan inilah yang dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya ?, dalam keadaan mereka sangat memahami keutamaan shalat di Masjid Nabawi yang menyamai seribu kali shalat di selainnya (kecuali Masjidil Haram). Tetapi dengan semua itu, Rasulullah , Khulafaur Rasyidin dan seluruh sahabatnya ? tetap melaksanakan shalat Ied di mushalla (tanah lapang).
Hal ini berlandaskan hadits Abu Sa’id Al Khudri , beliau berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يخْرُجُ يومَ الفِطْرِ و الأَضْحَى إلى المُصَلَّى … .
“Dahulu Rasulullah selalu keluar menuju mushalla (tanah lapang) untuk melaksanakan shalat Iedul Fitri dan Iedul Adha…. (HR. Al-Bukhari no. 956)
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Sunnah nabi sesuai dengan hadits-hadits yang shahih menunjukkan bahwa beliau selalu mengerjakan dua shalat Ied di tanah lapang pinggiran kampung, dan ini terus berkelanjutan di masa generasi pertama (umat ini), mereka tidak melaksanakan di masjid-masjid kecuali bila ada udzur yang darurat seperti hujan dan sejenisnya. Inilah madzhab imam yang empat dan selain mereka dari para imam.” (Shalatul ‘Iedaini fil Mushalla Hiyas Sunnah, hal. 35).
Sehingga sangat berlebihan orang yang mengatakan bahwa shalat Ied tidak boleh dilaksanakan di masjid walaupun ada udzur yang darurat, demikian pula orang yang mengatakan bahwa tidak ada shalat kalau tidak di tanah lapang.
Adapun cara menuju mushalla Ied (tanah lapang) adalah:
Pertama: Berhias dengan pakaian yang terbaik (yang dia miliki), sebagaimana hadits Ibnu Umar . (HR. Al-Bukhari no. 948)
Kedua: Makan beberapa butir kurma sebelum berangkat, sebagaimana hadits Anas . (HR. Al-Bukhari no. 953)
Ketiga: Berangkat dan pulang melewati jalan yang berbeda, sebagaimana hadits Jabir . (HR. Al- Bukhari no. 986)
Keempat: Mengeraskan takbir semenjak keluar dari rumah sampai ditegakkannya shalat. (Ash Shahihah 1/1/329-330)
Adapun lafadz takbirnya, maka tidak ada satupun hadits yang shahih yang menentukan bacaannya. Hanya saja terdapat beberapa atsar sahabat yang shahih yang menerangkan bacaan tersebut. Diantaranya: Allahu Akbar Allahu Akbar, Laailaaha illallahu Wallahu Akbar Allahu Akbar Walillahil Hamdu atau Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar Laailaaha illallahu Wallahu Akbar Allahu Akbar Walillahil Hamdu, atau yang lainnya. (Al Irwa’ 3/125-126)
Di dalam bertakbir ini, tidak disyariatkan untuk dikerjakan secara berjama’ah dengan satu suara. (Ash-Shahihah 1/1/331)
Dan perlu diingatkan, apa yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dengan menambahkan shalawat di sela-sela takbir. Hal ini merupakan suatu kekeliruan, karena tidak pernah dinukilkan dari Rasulullah , Khulafaur Rasyidin dan para sahabatnya ?.

Apa Yang Dilakukan Setiba di Tempat Mushalla Ied?
Ketika tiba di tempat shalat, hendaknya terus bertakbir hingga imam memulai shalat. Adapun shalat sunnah qabliyyah dan ba’diyyah Ied, maka tidak ada tuntunannya, sebagaimana hadits Ibnu Abbas :
… لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا …
“…(Nabi ) belum pernah sholat (sunnah) sebelum shalat Ied ataupun sesudahnya…”. (HR. Al-Bukhari no. 989)
Tidak Ada Adzan dan Iqamah
Hal ini diterangkan di dalam hadits Jabir . (HR. Muslim no. 887)
Adapun ucapan: “Ash Shalaatu Jaami’ah”, maka Al-Imam Ibnul Qayyim berkata: ”Yang sunnah adalah tidak mengucapkan itu semua.” (Zaadul Ma’ad 1/427).
Wajibnya Shalat Menghadap Sutrah
Sutrah adalah sesuatu yang diletakkan di depan orang yang shalat untuk menghalangi orang yang melewati di hadapannya. Memakai sutrah merupakan perkara yang wajib berdasarkan hadits Ibnu Umar . Beliau berkata:
“Rasulullah jika keluar menuju shalat Ied ke tanah lapang, beliau memerintahkan dibawakan tombak yang ditancapkan di hadapannya kemudian shalat menghadap tombak tersebut.” (HR. Al- Bukhari, hadits no. 494 dan 972).

Tata Cara Shalat Ied
Shalat Ied berjumlah dua rakaat, dimulai dengan takbiratul ihram, kemudian bertakbir 7 kali (selebihnya seperti shalat lainnya). Dan pada rakaat kedua bertakbir 5 kali selain takbir perpindahan gerakan dari rakaat kesatu menuju rakaat kedua, (selebihnya seperti shalat lainnya). Dan ini yang dijelaskan oleh Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah 4/309. Di antara dasar tata caranya adalah hadits Aisyah yang diriwayatkan Abu Dawud dan selainnya dengan sanad shahih. (Al-Irwa’ hadts no. 639)
Adapun bacaan surat yang disunnahkan padanya adalah Surat Qaaf dan Al-Qamar. (HR. Muslim no. 892), atau Surat Al- A’la dan Al-Ghasyiyah (HR. Muslim no. 878)
Dan jika ketinggalan shalat bersama imam, maka shalat 2 rakaat yang dilakukan secara sendirian. Al-Imam Al-Bukhari berkata: “Bab: Jika Ketinggalan Shalat Ied Maka Shalat 2 Rakaat.“ (Fathul Baari 2/550, karya Ibnu Hajar)

Bagaimana Dengan Wanita ?
Kaum wanita diperintah oleh Rasulullah untuk menghadiri shalat Ied, sebagaimana perkataan Ummu Athiyyah: “Kami diperintah untuk menghadirkan gadis-gadis dan wanita-wanita haidh pada 2 hari raya (Iedul Fitri dan Iedul Adha –red), agar mereka menyaksikan kebaikan dan syiar dakwah kaum muslimin, sedangkan yang haidh diminta untuk menjauhi tempat shalat.“ (Muttafaqun ‘alaihi)

Namun ada 2 hal yang perlu diingat:
Pertama: Hendaknya keluar dengan tidak berhias, tidak memakai wewangian, dan tidak campur baur dengan laki-laki, karena dilarang oleh Rasulullah dan bisa menjadi fitnah bagi kaum lelaki.
Kedua: Tidak boleh berjabat tangan dengan selain mahramnya, sebagaimana sabda Nabi ketika membaiat kaum wanita: ”Sungguh aku tidak berjabat tangan dengan wanita (yang bukan mahram).” (HR. An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Juga sabda beliau: “Benar-benar kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.“ (HR. Adh-Dhiyaa’ Al-Maqdisi)
Dan hukum haramnya perbuatan ini ada di dalam kitab-kitab empat madzhab. (Lihat Ahkamul Iedain hal. 82)

Hukum Memakai Mimbar di dalam Khutbah
Rasulullah tidak pernah berkhutbah Ied dengan memakai mimbar, akan tetapi beliau berdiri di atas tanah. Adapun orang yang pertama kali berkhutbah Ied dengan memakai mimbar adalah Marwan bin Al Hakam dan perbuatan itu telah diingkari oleh Abu Said Al-Khudri dan dinyatakan bahwa hal itu menyelisihi sunnah Rasulullah . (Fathul Bari hadits no. 956 dan Zadul Ma’ad 1/ 429 dan 431)

Kaum muslimin, siapa pun dari kita pasti berharap agar keluar dari bulan suci Ramadhan dalam keadaan suci dari dosa dan penuh dengan karunia serta rahmat ilahi. Maka dari itu marillah kita berupaya untuk menuju kehidupan yang lebih mulia dengan meninggalkan beberapa kemungkaran yang terjadi pada Ied atau sebelumnya. Di antaranya adalah:
1. Menyerupai orang-orang kafir dalam hal berpakaian dan berpesta pora.
2. Menggelar pesta judi, dan bertamasya ke tempat-tempat hiburan dan maksiat.
3. Pengkhususan ziarah kubur di hari Ied atau sebelumnya.
4. Pengkhususan malam Ied untuk melakukan ritual ibadah tertentu.
5. Berpuasa di hari Ied.
6. Pelarangan wanita untuk menghadiri shalat Ied.
7. Ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita yang bukan mahram).
8. Tidak peduli terhadap fakir miskin yang kekurangan di hari itu.
9. Menghiasi masjid dengan lampu-lampu hias, bunga, dan sejenisnya.

MUTIARA HADITS SHAHIH
Hadits Abu Ayyub Al Anshari :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَهْرِ
“Barangsiapa yang bershaum Ramadhan kemudian melanjutkannya dengan shaum 6 hari Syawwal, maka dia seperti bershaum selama satu tahun penuh.” (H.R Muslim)

Sumber: http://www.assalafy.org/mahad/?p=87#more-87

lowongan kerja september 2008 di DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM/info cpns terbaru 2008

berita lengkap seputar penerimaan cpns di lingkungan departemen pekerjaan umum

P E N G U M U M A N
Nomor : KP.01.03.Mn/594

PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM

TINGKAT PASCA SARJANA (S2), SARJANA (S1) UNTUK GOLONGAN III
TAHUN ANGGARAN 2008

Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia membuka kesempatan kepada para Pasca Sarjana dan Sarjana bagi yang Berwarga Negara Indonesia baik pria maupun wanita, sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum yang akan ditempatkan baik di Pusat maupun di Daerah dengan ketentuan:

I. JUMLAH YANG DIBUTUHKAN: 265 Orang

Pasca Sarjana (S2), Sejumlah :

30

Orang

II. PERSYARATAN UMUM:

  1. Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani.

  2. Tidak sedang terikat perjanjian / kontrak kerja dengan instansi pemerintah / swasta lain.

  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS / PNS / Anggota TNI / Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS / Calon Anggota TNI / Polri serta Anggota TNI / Polri.

  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

  6. Minimal mengerti / mengetahui penggunaan dasar komputer (microsoft office) dan internet (browsing & surat elektronik)

III. PERSYARATAN KHUSUS BAGI PELAMAR UMUM

  1. Berijazah Pasca Sarjana (S2) dan atau Sarjana (S1) dari Perguruan Tinggi Negeri / Perguruan Tinggi Swasta yang telah mendapat akreditasi (minimal B) atau dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional, dengan persyaratan Indeks Prestasi Komulatif (IPK): untuk S1 minimal 2,75 (dua koma tujuh lima), dan S2 minimal 3,25 (tiga koma dua lima). Bagi pelamar berpendidikan S2 wajib melampirkan ijazah dan transkrip nilai jenjang S1.

  2. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang tersedia yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

  3. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan hasil test kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku. Hasil Tes yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:

    • EPT yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa dan Pendidikan Profesional (LBPP) LIA dengan nilai minimal: 450 untuk S1 dan 475 untuk S2;

    • International TOEFL®IBT (Internet Based TOEFL) dengan nilai minimal 53 untuk S1, dan 64 untuk S2;

    • IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) atau oleh British Council dengan nilai minimal 4.5 untuk S1 dan 5.5 untuk S2.

  4. Ketentuan usia adalah sebagai berikut:

    • Lahir pada 1 Desember 1980 atau sesudahnya bagi S1 (usia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desembar 2008).

    • Lahir pada tanggal 1 Desember 1978 atau sesudahnya bagi S2 (usia maksimum 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2008).

IV. PERSYARATAN KHUSUS BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM:

  1. Merupakan Pegawai yang tercatat dalam Database Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. Bagi pegawai yang tidak tercatat, maka secara otomatis diperhitungkan sebagai pelamar umum.

  2. Berijazah Pasca Sarjana (S2) dan atau Sarjana (S1) dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi atau dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional. Bagi pelamar berpendidikan S2 wajib melampirkan ijazah dan transkrip nilai jenjang S1.

  3. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang tersedia yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

  4. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) yang dibuktikan dengan hasil tes kemampuan bahasa inggris yang masih berlaku. Hasil Tes yang diperbolehkan untuk dilampirkan adalah sebagai berikut:

    • EPT yang diterbitkan oleh Lembaga Bahasa dan Pendidikan Profesional (LBPP) LIA dengan nilai minimal: 450 untuk S1 dan 475 untuk S2;

    • International TOEFL®IBT (Internet Based TOEFL) dengan nilai minimal 53 untuk S1, dan 64 untuk S2;

    • IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) atau oleh British Council dengan nilai minimal 4.5 untuk S1 dan 5.5 untuk S2;

    • TOEFL Prediction dari Perguruan Tinggi Negeri dengan nilai: 450 untuk S1 dan 475 untuk S2.

  5. Ketentuan usia adalah sebagai berikut:

    • Lahir pada 1 Desember 1973 atau sesudahnya (usia maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2008) baik untuk S1 dan S2.

  6. Mempunyai pengalaman bekerja/magang di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum sejak tahun 2000 atau sebelum 1 April 2007 yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja/UPT yang bersangkutan dan diketahui oleh Pejabat Eselon II.a (Sekretaris Satminkal/Direktur/Kepala Biro/Kepala Pusat).

V. PENDAFTARAN :

  1. Pendaftaran Pelamar dilakukan hanya melalui website Departemen Pekerjaan Umum di http://www.pu.go.id.

  2. Bagi Pelamar yang telah melakukan pendaftaran, melengkapi data, dan secara sistem dinyatakan memenuhi syarat maka akan diberikan nomor berkas yang harus dicetak. Berkas tersebut untuk selanjutnya dikirimkan bersama persyaratan lain yang ditentukan.

  3. Periode pendaftaran secara online dibuka mulai tanggal 17 September s.d. 17 Oktober 2008.

  4. Kelengkapan Berkas dapat dikirimkan mulai tanggal 22 September 2008 dan paling lambat sudah diterima panitia tanggal 17 Oktober 2008 pukul 15.00 WIB.

  5. Kelengkapan Berkas disampaikan melalui Pos Tercatat atau jasa pengiriman yang ditujukan ke salah satu alamat di bawah ini:

    Panitia Pengadaan PNS 2008
    Departemen Pekerjaan Umum

  6. Kelengkapan lamaran bagi Pelamar Umum :

    1. Hasil cetak Nomor Berkas sesuai yang diperoleh pada saat pendaftaran secara online, dibubuhi materai dan ditandatangani.

    2. Dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:

      1. 1 (satu) lembar fotokopi ijazah S2 (berikut ijazah S1) atau S1 berikut transkrip dari Perguruan Tinggi Negeri / Swasta yang sudah dilegalisir sesuai persyaratan:

        • Universitas / Institut, oleh Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik.

        • Sekolah Tinggi, oleh Ketua / Pembantu / Ketua Bidang Akademik.

        • Ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri oleh Pejabat yang berwenang di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.

      2. 1 (satu) lembar fotokopi yang sudah dilegalisir atau Duplikat Sertifikat Tes Kemampuan Bahasa Inggris sesuai persyaratan.

      3. 3 (tiga) lembar pas foto ukuran 3 x 4 cm (berwarna) dan nama pelamar dituliskan di bagian belakang;

      4. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

      5. Fotokopi Akte Kelahiran.

      6. Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan bersedia ditempatkan di seluruh daerah di Indonesia.

      7. Surat Pernyataan bersedia membayar ganti rugi pengunduran diri (bagi yang diterima dan mengundurkan diri) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) bermaterai Rp. 6.000,- sesuai dengan contoh dalam website.

      8. Khusus PTT menyertakan Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja/UPT yang bersangkutan dan diketahui oleh Pejabat Eselon II.a (Sekretaris Satminkal/Direktur/Kepala Biro/Kepala Pusat) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (sesuai format terlampir).

    3. Berkas lamaran disusun rapi dalam map snelhecter dan dimasukkan dalam amplop berwarna coklat. Warna Map untuk pelamar umum: S1 (kuning), S2 (biru). Untuk Pegawai Tidak Tetap : S1 (merah), S2 (coklat).

    4. Tempelkan informasi pelamar pada amplop yang telah disediakan oleh sistem pada saat selesai pendaftaran online.

    5. Berkas lamaran yang tidak lengkap atau terdapat perbedaan data antara database pelamar dengan berkas yang disampaikan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

VI. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI

Seleksi dilakukan dengan sistem gugur sebagai berikut:

  1. Seleksi Administratif dengan melihat pemenuhan persyaratan di atas, dan yang tidak memenuhi persyaratan akan gugur.

  2. Bagi pelamar yang lulus Seleksi Administrasi diharuskan untuk mengambil Tanda Peserta Tes pada waktu dan lokasi yang akan ditentukan.

  3. Tanda Peserta Seleksi Ujian Tertulis diambil sendiri oleh calon peserta (tidak dapat diwakilkan) dengan membawa dokumen asli berupa: ijazah, TOEFL, transkrip nilai, dan akte kelahiran untuk diperlihatkan kepada panitia.

  4. Ujian tertulis meliputi Tes Pengetahuan Umum (TPU) yang terdiri dari: Pengetahuan Ke-PU-an, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris (Khusus bagi PTT), Pancasila, Tata Negara, Sejarah dan Kebijakan Pemerintah. Tes Bakat Skolastik (TBS), Tes Skala Kematangan (TSK), dan Pengetahuan Khusus/Substansi pada tanggal 1 November 2008.

VII. TEMPAT DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

  1. Hanya mereka yang dinyatakan lulus seleksi administratif yang akan dipanggil untuk mengikuti ujian tulis.

  2. Pemanggilan peserta yang dinyatakan lulus administratif akan diumumkan melalui website Departemen Pekerjaan Umum dan papan pengumuman Departemen Pekerjaan Umum.

  3. Penyelenggaraan tes akan dilaksanakan secara terpusat di Jakarta dan akan ditentukan kemudian.

  4. Hasil Ujian tulis akan diumumkan melalui website Departemen Pekerjaan Umum dan papan pengumuman Departemen Pekerjaan Umum.

VIII. LAIN–LAIN

  1. Seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Pekerjaan Umum tidak dipungut biaya.

  2. Departemen PU tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum–oknum yang mengatasnamakan Departemen Pekerjaan Umum atau Panitia sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran–tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon PNS.

  3. Panitia membuka jalur pelayanan telephone (hotline) bagi para pelamar pada hari dan jam kerja (17 September s.d. 17 Oktober 2008, Senin – Jumat, 09:00 – 15:00 WIB):

    Informasi Persyaratan Administratif

    Informasi Sistem Online

    0838 894 7207 (Sdri. Wenny)

    0838 894 7209 (Sdr. Sam)

    0838 894 7208 (Sdri. Dewi)

  4. Lamaran tanpa nomor berkas lamaran dianggap tidak berlaku dan tidak akan diperiksa oleh panitia. Panitia hanya memeriksa 1 (satu) berkas lamaran untuk 1 (satu) Nomor Berkas.

  5. Surat Keterangan Kelulusan / Ijazah sementara dapat diterima, dengan syarat Pelamar dapat menyertakan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Universitas yang menyatakan bahwa pihak Universitas sudah dapat mengeluarkan ijazah asli yang bersangkutan pada saat yang bersangkutan mengambil Nomor Peserta Ujian. Bagi Pelamar yang tidak dapat menunjukkan Ijazah asli, maka yang bersangkutan tidak dapat mengambil Nomor Peserta Ujian.

  6. Bagi Pelamar lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4,0 harap melampirkan konversi transkrip nilai dengan skala 4,0 yang disahkan oleh Ditjen Dikti Depdiknas.

  7. Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.

  8. Hal–hal lain yang berkaitan dengan pengadaan dan seleksi PNS Departemen Pekerjaan Umum Tahun 2008 dapat dilihat pada website Departemen PU (http://www.pu.go.id) dan para pelamar disarankan untuk terus memonitor perkembangannya.

Jakarta, 15 September 2008

A.N MENTERI PEKERJAAN UMUM
Sekretaris Jenderal
Departemen Pekerjaan Umum

IR. AGOES WIDJANARKO, MIP
NIP. 110023320

Download Peta Mudik interaktif 2008 dari TempoInteraktif.com

TempoInteraktif.com, situs berita yang belum berapa lama melakukan redesigning itu, menerbitkan Peta Mudik 2008 versi digital. Ini bukan sekedar peta yang discan dan diupload ke server. Bukan, bukan seperti itu. Peta Mudik 2008 bikinan TempoInteraktif.com bisa didownload untuk dimasukkan ke dalam laptop atau komputer Anda.

Silakan Anda langsung saja mengakses alamat berikut ini:

http://www.tempointeraktif.com/lebaran/peta/

Peta ini dilengkapi dengan legenda jalur alternatif, jalanan yang kondisinya rusak, tempat-tempat wisata, SPBU, dan tempat makan. Disediakan pula shortcut yang akan memandu Anda jika akan pulang mudik ke berbagai kota di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Denpasar.

Di daerah Sukamandi, Jawa Barat, misalnya, peta ini menunjukkan ada sebuah warung makan bernama Warung Ayam Goreng Jenggelek Melek, warung depan pasar Sukamandi yang menyediakan ayam kampung goreng lengkap dengan lalapan jengkol, petai, terong, sampai kacang panjang. Duh, enak kali ya…

Tentang jalanan yang rawan kecelakaan, misalnya, peta ini memberikan icon tanda seru (!) yang jika di-mouse-over akan memberikan penjelasan seperlunya.

Ah, nggak usah banyak cerita. Silakan langsung unduh peta mudik 2008 dari TempoInteraktif.com sekarang juga.

Selamat mudik, hati-hati di jalan!

sumber : http://jalansutera.com

Desain Kartu Ucapan lebaran atau Idul Fitri 1429 H

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1429 H, aku membuat beberapa desain Kartu Lebaran atau kartu ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri, tentunya dengan format digital. Ada 5 macam desain Kartu Lebaran atau kartu Hari Raya Idul Fitri, dengan desain simpel, menggabungkan inspirasi diri sendiri dengan gambar atau foto hasil Googling.

Berikut beberapa desain Kartu Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1429 H oleh Zoel

Desain Kartu Ucapan Lebaran Idul Fitri 1429 H

Desain Kartu Ucapan Lebaran Idul Fitri 1429 H

Desain Kartu Ucapan Lebaran Idul Fitri 1429 H

Desain Kartu Ucapan Lebaran Idul Fitri 1429 H

Desain Kartu Ucapan Lebaran Idul Fitri 1429 H

Kartu ucapan Hari Raya Idul Fitri 1429 H di atas boleh diperbanyak atau dipublish ulang dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan non komersil. Kritik dan saran bisa melalui kolom komentar di bawah atau via email ke lunjap@gmail.com

HUKUM TAKBIR BERSAMA-SAMA DENGAN SATU SUARA

HUKUM TAKBIR BERSAMA-SAMA DENGAN SATU SUARA
Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah waI Ifta
Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah waI Ifta ditanya : Kami menginginkan dari anda penjelasan terntang hukum takbir pada hari-hari tasyriq dan ied Ramadhan dengan cara bersama-sama, seperti Imam membaca pada setiap shalat.

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Laa Ilaha Illallah Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahilhamdu

Lalu jama’ah mengulangi dengan satu suara yang tinggi dan lagu. Hal ini mereka mengulang-ulangi tiga kali tiap-tiap seusai shalat selama tiga hari. Perlua diketahui, bahwa amalan itu tersebar di sebagian kampung di berbagai penjuru provinsi.
Jawaban

Takbir di syariatkan pada malam Iedul fithri dan Iedul adha dan setiap sepuluh Dzulhijjah secara mutlaq (umum). Juga setelah setiap shalat dari fajar hari Arafah sampai akhir hari-hari tasyriq, karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan hendaklah kamu mecukupkan bilangan dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadmu” [Al-Baqarah : 185]

Dan firman Allah

“Artinya : Dan berdzikirlah (dengan menyebutt) Allah dalam beberapa hari yang berbilang” [Al-Baqarah : 203]

Dan telah dinukil dari Imam Ahmad, bahwa ia ditanya : “Hadits apa yang anda pegangi sehingga beranggapan, bahwa takbir dimulai dari shalat fajar hari Arafah sampai akhir hari-hari tasyriq?” Dia menjawab, “Dengan landasan ijma (kesepakatan ulama)”.

Tapi takbir bersama dengan satu suara tidak disyariatkan. Bahkan cara itu merupakan bid’ah. Karena telah sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang mengada-ada pada urusan agama kami ini tanpa ada landasannnya, maka hal itu tertolak”.

Amalan itu tidak pernah dilakukan oleh generasi As-Salaf Ash-Shalih, baik dari kalangan sahabat Nabi, tabi’in maupun tabi’i-tabi’in. Padahal mereka itu sebagai teladan. Yang wajib ialah ittiba (menuruti dalil) serta tidak ibtida (mengada-ada) terhadap agama ini.

Dan kepada Allah-lah kita mengharapkan taufiq. Semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepad nabi kita Muhammad, para keluarganya serta para sahabatnya.

[Fatawa Lajnah Da’imah 8/311-312 No. 9887]

—————————————————————————————————–

Pertanyaan

Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah waI Ifta ditanya : Telah sah bagi kami bahwa, takbir pada hari-hari tasyriq merupakan sunnah. Maka, benarkah jika imam takbir lalu orang-orang mengikuti dari belakang ? Atau apakah setiap orang takbir sendiri-sendiri dengan suara pelan atau keras?

Jawaban

Setiap orang takbir sendiri dengan suara keras. Karena sesungguhnya tidak ada hadits yang sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang takbir bersama-sama, dan beliau telah bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang mengada-ada pada urusan agama kami ini tanpa ada landasannnya, maka hal itu tertolak”.

Dan kepada Allah-lah kita mengharapkan taufiq. Semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepad nabi kita Muhammad, para keluarganya serta para sahabatnya.

[Fatwa Lajnah Da’imah 8/310 No. 8340]
—————————————————————————————————————–
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Di sebagian tempat, pad hari ied sebelum shalat, imam takbir dengan microphone dan orang-orang yang hadir mengikutinya. Bagaimana hukum alaman ini ?

Jawaban
Cara takbir yang disebutkan oleh penanya tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau. Adapun menurut sunnah (ajaran) Nabi setiap orang bertakbir sendiri.

[Fatawa Arkanul Isam, hal 399]

——————————————————————————————

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimanakah hukum takbir bersama-sama pada hari-hari ied ? Dan bagaimanakah ajaran sunnah dalam bertakbbir ?

Jawaban
Yang nampak (benar), bahwa takbir bersama-sama pada hari-hari Ied tidaklah masyru. Ajaran sunnah dalam takbir ini, ialah setiap orang bertakbir dengan suara yang keras. Masing-masing bertakbir sendiri.

[Al-Kalimaat An-Nafi’aat Haula Ba’dli Al Bida’i wa Al-Munkarat Al-Waq’ah hal.26]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VI/1423H/2003M, Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]
Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/2011/slash/0

DARI ALBI FITRANSYAH

UMAT ISLAM SELURUH DUNIA, GUNAKANLAH RUKYAT KOTA

KONSEP RUKYAT KOTA YANG TERINTEGRASI SELURUH KOTA-KOTA DI DUNIA

Assalamu’alaiukum.
Saya seorang pengamat astronomi & seorang matematika.
Berdasarkan pemahaman saya & kesepakatan dari ahli astonomi muslim , bahwa ada beberapa ketentuan internasional mengenai penanggalan islam , yaitu:

1. Rukyat hilal
adalah dasar pergantian bulan-bulan qamariyah.

2. Pola pergerakan Bumi, Bulan, dan Matahari telah menyebabkan belahan Bumi yang pertama kali mengalami rukyat hilal selalu berubah-ubah setiap bulan.

3. Umur bulan qamariyah secara syar’i adalah 29 atau 30 hari.

4. Umur tanggal adalah setara dengan umur hari, yakni 24 jam , karena tidak logis ada tanggal yang umurya hanya beberapa jam saja atau adanya keragu-raguan, sebanarnya setelah lewat maghrib, masih tanggal berapa sih? Apa sudah tanggal baru atau masing tanggal lama.

5. Saat pergantian tanggal di dalam kalender qamariyah adalah pada waktu ghurub Matahari .

Dalam Muktamar ke-30 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Lirboyo tahun 1999, rukyat internasional menjadi salah satu agenda bahasan Bahtsul Masail Diniyah. Permasalahannya adalah apakah boleh penentuan awal bulan qamariyah atau hijriyah, khususnya Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah, didasarkan atas rukyat internasional?
Dengan pendekatan fiqh, muktamirin memutuskan bahwa penggunaan rukyat internasional untuk penentuan awal bulan qamariyah dengan mengenyampingkan batas-¬batas matla’ tidaklah dibenarkan.

Di dalam wacana fiqh, jawaban untuk masalah ini diwakili oleh dua teori, yakni teori ittifaq al-Matali’ yang disusun oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, dan teori ikhtilaf al-Matali’ yang dibangun oleh mazhab Syafi’i. NU, sebagai ormas keagamaan Islam yang akrab dengan belukar pemikiran fiqh mazhab Syafi’i, tentu saja condong berpegang pada teori ikhtilaf al-mntali’.
Menurut teori ittifaq al-Matali’, peristiwa terbit hilal yang dapat dirukyat dari suatu kawasan Bumi tertentu mengikat seluruh kawasan Bumi lainnya di dalam mengawali dan menyudahi puasa Ramadhan. Dasarnya ialah bahwa sabda Nabi Muhammad SAW: Sumu liru’yatihi… (berpuasalah kalian karena melihat hilal), itu ditujukan untukseluruh umat secara umum, sehingga apabila salah seorang dari mereka telah merukyat hilal, di belahan Bumi mana pun ia berada, maka rukyatnya itu berlaku juga bagi mereka seluruhnya.
Sedangkan menurut teori ikhtilaf al-Matali’, rukyat hilal itu hanya berlaku untuk kawasan rukyat itu sendiri dan untuk semua kawasan lainnya yang terletak di sebelah baratnya. Sedangkan untuk sebelah timurnya, rukyat hilal itu hanya berlaku bagi kawasan yang berada di dalam atau tidak melampaui ¬batas matla’.

Rukyat di suatu kawasan, menurut teori ini, tidak dapat diberlakukan untuk seluruh dunia karena, pertama, berdasarkan riwayat Kuraib yang ditakhrij oleh Imam Muslim, bahwa Ibnu Abbas yang tinggal di Madinah menolak berpegang pada rukyat penduduk Syam kendati telah diisbat oleh khalifah Mu’awiyah. Ibnu Abbas mengemukakan alasan, Hakadza Amarana Rasulullah (Begitulah Rasulullah menyuruh kami). Kedua, adanya perbedaan terbit dan terbenam Matahari di pelbagai kawasan di Bumi menyebabkan tidak mungkin seluruh permukaan Bumi disamaratakan sebagai satu matila’.
Karena “ajaran” perbedaan matla’nya inilah, teori ikhtilaf al-Matali’ dengan mudah dipersepsi sebagai biang terjadinya perbedaan hari dalam memulai maupun mengakhiri puasa Ramadhan di berbagai kawasan di Bumi. Bahkan, lebih jauh, teori ini pun kemudian dituding sebagai pemicu perpecahan umat
Maka, dalam beberapa tahun terakhir ini muncul di kampus-kampus gerakan untuk memasyarakatkan teori ittifaq al-Matali’ (kesatuan matla’ intemasional) yang diharapkan menjadi jurus pamungkas pemersatu awal dan akhir Ramadhan di seantero dunia. Malah bila perlu, untuk menuju kesatuan waktu ibadah tersebut kaum muslimin digalang untuk bersatu di bawah satu kepemimpinan Islam sejagat (khilafah).
Tapi persoalannya, logiskah perintah Nabi SAW, Sumu liru’yatihi… itu difahami sebagai dalil yang menghendaki berlakunya rukyat secara intemasional? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihatnya dengan pendekatan yang proporsional.

Pertama, kiranya kita sepakat bahwa hadis kandungan di atas adalah petunjuk tentang penentuan waktu memulai dan mengakhiri puasa Ramadhan. Karena berkenaan dengan waktu, maka pemahaman akan implementasinya haruslah menggunakan logika sistem perjalanan waktu, bukan logika pengertian bahasa.

Kedua, sunnatullah tentang sistem perjalanan waktu di Bumi adalah bersifat setempat-setempat (lokal), tidak bersifat global. Waktu di Bumi mengalir dari timur ke barat sejalan dengan aliran siang dan malam. Kawasan di timur mengalami syuruq dan ghurub Matahari lebih dulu daripada kawasan di barat. Semakin jauh jarak barat-timur antar kedua kawasan, semakin besar beda waktu antara keduanya. Maka, orang yang melakukan perjalanan jauh, melepaskan diri kawasan tinggalnya, akan menghadapi kesulitan-kesulitan yang berkaitan dengan beda waktu.
Dengan begitu, semua waktu yang disebut di dalam dalil-dalil syari’at logisnya adalah dipahami sesuai logika sistem perjalanan waktu di Bumi yang bersifat setempat-setempat itu. Kalau pada saat ghurub Matahari di Indonesia hilal belum bisa dirukyat, adalah tidak logis kalau kita kemudian mengikuti rukyatnya orang Mekah. Sama persis tidak logisnya dengan memahami masuknya waktu Zuhur untuk Indonesia pada kira-kira pukul 4 sore karena mengacu pada “tergelincir Matahari” nya Mekah, atau pada kira-kira pukul 10 pagi karena mengikuti “tergelincir Matahari”nya Tokyo.

Kasus:

a. Dalam kaitannya dengan penampakan hilal, di Indonesia pada tanggal 11 Oktober 2007 terdapat 2 daerah yang dipisahkan oleh sebuah garis, sebut saja garis batas wujdul-hilal untuk mudahnya(lihat gambar).

b. Daerah sebelah barat garis batas wujdul-hilal dipastikan (insya Allah) hilal sudah dapat dilihat.

c. Daerah sebelah timur garis batas wujdul-hilal dipastikan (insya Allah) hilal belum dapat dilihat.

Dengan demikian bila rukyat dilakukan di Jakarta (sebelah barat garis batas wujdul-hilal) pada tanggal 11 Oktober 2007 di waktu magrib, maka hasilnya menyimpulkan bahwa besoknya (tanggal 12 Oktober 2007) adalah 1 Syawwal 1428 H. Tetapi kalau rukyat itu dilakukan di Samarinda atau Menado atau Ambon yang letaknya di sebelah timur garis batas wujdul-hilal maka hasilnya, insya Allah, menyimpulkan bahwa besoknya (tanggal 12 Oktober 2007) belum 1 Syawwal.

Butir kedua prinsip kesatuan wilayatul-hukmi essensinya mengatakan bahwa Muhammadiyah menganut prinsip “hanya ada satu Lebaran untuk satu negara”. Prinsip ini nampaknya dianut juga oleh kubu rukyat dan kubu Pemerintah. Buktinya, sepanjang sejarah kubu-kubu ini tidak pernah menetapkan dua daerah Lebaran di Indonesia. Catatan: Dua wilayah hari Raya tidak sama dengan hari Raya ganda. Hari Raya ganda maksudnya ada dua hari Raya untuk satu tempat.

Isu Utama dan Isu Minor
Sepanjang pengamatan kami, ada isu yang dihembuskan sebagai isu utama sebagai sumber perbedaan dalam menyimpulkan akhir/awal Ramadan, yaitu masalah definisi hilal. Isu ini minor karena kesepakatan dapat dilakukan dengan mudah jika kedua pihak-pihak yang berbeda pendapat ini keluar dan melihat hilal secara langsung dan sepakat benda itulah yang disebut hilal. Isu yang lebih utama lagi sebenarnya adalah prinsip kesatuan wilayatul hikmi. Secara kenyataan bahwa Indonesia tahun ini akan mempunyai dua zona penampakan hilal. Ini akan menimbulkan persoalan bukan saja bagi kubu hisab tetapi juga kubu rukyat kalau metodanya menggunakan prinsip kesatuan wilayatul hukmi. Lalu bagaimana menyatukannya? Apakah 1 Syawwal mengikuti daerah yang sudah ada penampakan hilal atau harus tunggu sampai semua daerah sudah ada penampakan hilal? Apapun keputusannya hasil akhirnya akan bersifat “tanpa dasar yang logis” (arbitrary). Jangan heran kalau pendapat ulama, bahkan imam mazhab berbeda-beda. Menurut Imam Hanafi dan Maliki, kalender kamariah harus sama di dalam satu wilayah hukum suatu negara, inilah prinsip wilayatul hukmi. Sedangkan menurut Imam Hambali, kesamaan tanggal kamariah ini harus berlaku di seluruh dunia, di bagian bumi yang berada pada malam atau siang yang sama. Sementara itu, menurut Imam Syafi’i, kalender kamariah ini hanya berlaku di tempat-tempat yang berdekatan, sejauh jarak yang dinamakan mathla’. Inilah prinsip matlak madzhab Syafi’i.

Yang menarik adalah pendapat Ibn Abbas, salah satu ulama yang pernah hidup di masa Rasullulah. Riwayat Kuraib yang diceritakan oleh Muslim bahwa Khalifah Mu’awiyyah di Damaskus shaum/puasa pada hari Jumat sementara Ibnu Abbas di Madinah shaum/puasa pada hari Sabtu. Ketika Kuraib bertanya kepada Ibnu Abbas kenapa tidak berbarengan saja dengan Mu’awiyyah, Ibnu Abbas r.a. menjawab : “Tidak, beginilah Rasulullah saw, telah memerintahkan kepada kami”. Yang dimaksud oleh Ibnu Abbas tentu saja hadist nabi saw yang dikutip di atas. Padahal Damaskus dan Madinah waktu itu masih dalam satu wilayah hukum/satu kekhalifahan.

Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada ayat al-Quran atau hadist yang bisa dikatakan memenuhi persyaratan cukup untuk menunjang konsep prinsip kesatuan wilayatul hukmi Ada hadist yang kadang diajukan sebagai dalil untuk penerapan prinsip kesatuan wilayatul hukmi, yaitu:

Bahwa seorang Arab Baduwi datang kepada Rasulullah SAW seraya berkata: “Saya telah melihat hilal (Ramadhan)”. Rasulullah saw. lalu bertanya: “Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah?” Orang itu menjawab,’Ya.’ Kemudian Nabi SAW menyerukan: “Berpuasalah kalian” (HR. Abu Dawud, An Nasa`i, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas).

Tetapi hadist ini tidak bisa memenuhi syarat cukup sebagai dasar argumen untuk penerapan prinsip kesatuan wilayatul hukmi. Dalam hadist ini tidak disebutkan adanya isu perbedaan zona penampakan hilal. Apakah orang badui ini melihatnya di tempat yang jauh dari Madinah (tempat tinggal rasullulah) yang memungkinkan adanya perbedaan zone penampakan hilal? Tidak ada penjelasan

Dengan kata lain, dasar hukum penggunaan prinsip kesatuan wilayatul hukmi tidak ada mempunyai persyaratan yang cukup. Para mazhab tidak punya kesamaan dan tidak diatur dalam hadist atau al-Quran.

Pertama harus diakui bahwa tidak benar cara hisab dan rukyat adalah isu utama dari perbedaan hasil penentuan 1 Syawwal.

Kedua harus diakui bahwa prinsip kesatuan wilayatul-hukmi adalah salah tempat dan salah applikasi. Prinsip kesatuan wilayatul-hukmi sebagai opini ulama, tidak bisa membatalkan hadist untuk menentukan akhir puasa (shaum) atau al-Quran untuk menentukan tanggal. Oleh sebab itu di Indonesia yang wilayahnya membentang sangat lebar (5,271 km) dan luas (1,919,440 km persegi) tidak mungkin selalu diberlakukan 1 hari Lebaran, tanpa melanggar juklak dari rasullulah (hadist nabi) dan pedoman al-Quran. Kadang-kadang Lebaran di Jakarta dan di Menado berbeda. Seperti halnya waktu sholat, waktu puasa dan Iedul Fitri tidak perlu sama untuk semua wilayah republik Indonesia. Jadi tahun ini ada dua wilayah Iedul Fitri di Indonesia, bukan dua Lebaran. Wilayah pertama adalah sebelah barat garis batas wujdul-hilal seperti kepulauan Tanibar, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Barat serta daerah-daerah di sebelah baratnya akan berhari Raya pada tanggal 12 Oktober 2007. Selebihnya dibagian timur akan berhari Raya pada tanggal 13 Oktober 2007).

Kesimpulan:

1. Di dalam kalender Islam terdapat garis tanggal wujudul hilal dan visibilitas hilal, yang dapat membelah bumi dengan posisi kemiringan tertentu. Sehingga selalu, dari batas garis wujudul hilal tersebut ke arah barat , kemungkinan melihat hilal semakin mungkin.

2. Garis tanggal pembeda di atas pada setiap bulan dalam penanggalan Islam akan berubah-ubah letak dan posisinya. Jadi, bisa saja membelah suatu negara yang sangat luas.

3. Seharusnya, dalam menentukan awal bulan, dalam hal ini penanggalan Islam, hendaknya saya mengusulkan agar, membuat DAFTAR KOTA-KOTA YANG SUDAH MASUK TANGGAL 1 ATAU BELUM. Misal:

-Daftar kota-kota di seluruh dunia yang sudah masuk tanggal 1 adalah:
Jakarta, Tanggerang, Pontianak, Padang, Medan, Aceh, Kuala Lumpur, Penang, Bangkok, New Delhi, Jeddah, Riyadh, Mekkah, Madinah, Kairo, London, dan seterusnya sampai ke barat sampai bertemu di titik garis wujudul hilal kembali>

-Daftar kota-kota di seluruh dunia yang belum masuk tanggal 1 adalah:
Bandung, Cirebon, Tasikmalaya, Garut, Semarang, Jogjakarta, Surabaya, Ujung Panjang, Jayapura, Tokyo, terus ke barat sampai bertemu di titik garis batas wujudul hilal tadi

Sehingga, saya atas nama ahli falaq mengusulkan kepada Pemerintah Republik Indonesia, Departemen Agama RI, agar jika garis tanggal Wujudul hilal dan visibilitas hilal melewati Negara Indonesia, maka harus dilakukan pembagian wilayah waktu tanggal, seperti disebutkan sebelumnya.

4. Tidak menjadi masalah dalam 1 negara terdapat 2 penanggalan yang berbeda . Tetapi dalam 1 kota diharuskan berada pada hari yang sama.

5. Berdasarkan garis wujudul hilal dan visibilitas hilal di atas, kota-kota yang belum dapat melihat hilal tadi pada Ghurub Maghrib di tempat terbitnya hilal pertama kali, secara ilmiyah, pasti besoknya pada Ghurub matahari hari berikutnya pasti hilal akan nampak juga.

6. HIZBUT TAHRIR, adalah salah. Jika kita akan menggunakan penanggalan apapun, pastinya harus ada garis tanggal yang membelah bumi menjadi 2 bagian yang berbada.

7. HIZBUT TAHRIR telah mencampur adukkan penanggalan Islam dengan penanggalan Masehi.

8. HIZBUT TAHRIR tidak memahami syarat-syarat penanggalan.

9. Dengan menggunakan dan mengetahui garis tanggal wujudul hilal, maka tidak akan mengalami kekacauan penanggalan.

10. Meskipun dunia telekomunikasi, internet, satelite, telah maju, sehingga seluruh dunia dapat menerima kabar hilal di suatu tempat, maka :
JANGAN MEMEBRIKAN INFORMASI MUNCULNYA HILAL DI SUATU KOTA KEPADA ORANG YANG BERADA DI SEBELAH TIMUR.
BERITAKANLAH KABAR MUNCULNYA HILAL KEPADA KOTA-KOTA YANG BERADA DI SEBELAH BARATNYA.

11. Bumi adalah bulat. Tidak Datar.

12. Jika tidak ada garis tanggal wujudul hilal dan visibilitas hilal, maka akan kacaulah penanggalan islam yang digunakan.

13. HIZBUT TAHRIR TIDAK MEMAHAMI KAJIAN ILMIYAH ASTRONOMIS YANG ADA

14. Seperti halnya, jadwal sholat, yang mana setiap kota di seluruh Indonesia berbeda-beda. Di Jakarta, maghrib jam 18.00 WIB, sedangkan di Bandung maghrib jam 17.55 WIB. Di Jogja maghrib jam 17.46 WIB.
Jadi, dalam hal ini wujudul hilal sebagai pembelah bumi juga harus ada.
15. Dilema yang muncul bila sistem hilal global dipergunakan sebagai acuan adalah pada awal dan akhir ibadah shaum, di bagian timur garis pergantian bulan umat Islam akan berpuasa sebelum waktunya (hilal penentu awal shaum belum ada). Bila awal shaum menunggu pengamat bagian barat dapat melihat hilal, berarti sebagian umat Islam di sebelah timur akan memulai puasa selepas fajar subuh bahkan setelah terbit matahari. Sebaliknya bisa terjadi sebagian Muslim di barat memulainya selepas fajar subuh sehari sebelumnya, bila hilal telah berhasil diamati di bagian timur garis tanggal.

MATEMATIKAWAN, & PENGAMAT ASTRONOMI MUSLIM, ALBI FITRANSYAH,S.Si

SUMBER :http://ainuamri.wordpress.com/2008/01/01/larangan-takbir-bersama-sama-dengan-satu-suara/